Minggu, 19 Desember 2010

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

A. PENGANTAR

Perilaku konsumen di Indonesia tidak terlepas dari kondisi social masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Keberadaan Undang-Undang perlindungan konsumen sebenarnya mempunyai peran yang strategic bagi konsumen maupun pebisnis. Konsumen akan mendapatkan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak terpenuhi, dan disisi lain Undang-Undang ini juga akan mengarahkan perilaku pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolahan bisnisnya termasuk didalamnya dalam hal memasarkan produk.

Disisi lain memperhatikan hak-hak konsumen juga berarti menerapkan konsep pemasaran yang ingin focus kepada kebutuhan konsumen (termasuk hak-hak konsumen).

B. HAK, KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Lahirnya UUPK ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang intinya adalah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian akan barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan / atau jasa yang diperoleh dipasar; untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; dan untuk menciptakan perekonomian yang sehat.

Mengacu pada UUPK hak-hak konsumen di Indonesia sebagaimana tertulis pada Bab III, pasal 4 adalah sbb :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, jujurmengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan dari aspek kewajiban, menurut pasal 5 kewajiban konsumen adalah :

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan / atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa;

c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen selain perlu memahami hak dan kewajibannya juga perlu tahu hak-hak dan kewajibannya juga perlu memahami kedudukannya serta menempatkannya secara proporsional.

Menurut pasal 6 UUPK hak pelaku usaha :

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi nilai tukar barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;

b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen;

d. Hak-hak yang diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajibannya dari pelaku usaha menurut pasal 7, adalah :

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa

c. Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

Meskipun hak dan kewajiban konsumen sudah sangat jelas seperti yang tertulis dalam UUPK, namun demikian sering pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen atau pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya .

C. PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila konsumen merasakan hak-haknya tidak terpenuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa ini dengan menempuh jalur pengadilan atau diluar jalur pengadilan.

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :

a. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan

b. Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama

c. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat

d. Pemerintah atau instansi terkait apabila barang dan / atau jasa yang dikonsumsi mengakibatkan kerugian materi yang besar atau korban yang tak sedikit.

D. KESIMPULAN

1) Pengakuan hak-hak konsumen merupakan kondisi penting yang akan mempengaruhi perilaku konsumen. Konsumen akan lebih bijak dalam mengambil keputusan karena adanya hak-hak dan kewajiban yang jelas untuk dirinya maupun pelaku usaha, yang memungkinkan terjadinya hubungan harmonis diantara mereka.

2) UUPK yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999 mengatur tentang hak – hak dan kewajiban konsumen dan produsen. Pemahaman akan hak dan kewajibannya baik dari konsumen maupun pelaku usaha serta komitment kuat dari pemerintah akan dapat menjamin kepastian terhadap perlindungan hak kedua belah pihak.

3) Apabila konsumen merasakan hak –haknya tidak di penuhi dan merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa ini dengan menempuh jalur pengadilan atau di luar jalur pengadilan.

4) Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab atas tegaknya UUPK untu menjamin kepasitan hukum dibidang perlindungan konsumen. Selain pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab sesuai dengan porsinya masing – masing.


Sumber : Perilaku konsumen, Tatik Suryani.

0 komentar: