Corporate Social Responsibility merupakan konsep yang lahir untuk mengarahkan perusahaan agar bertanggung jawab dan memberi kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Masih ada perusahaan yang tidak menerapkan konsep ini. Menerapkan CSR memang memberi biaya tambahan kepada perusahaan, tetapi hal tersebut bukanlah masalah karena akan menjadi investasi tersendiri untuk perusahaan. Dalam implementasinya, CSR ini akan memberi banyak manfaat kepada perusahaan.
Banyak jenis opsi atau inisiatif sosial yang dapat dilakukan untuk menerapkan CSR, diantaranya cause promotions, cause-related marketing, corporate social marketing, corporate philanthropy, community volunteering, dan socially responsible business practices.
Banyak manfaat yang hanya bisa diperoleh dengan menerapkan CSR tersebut. Masyarakat tentu menghargai perusahaan yang beretika baik dalam mengelola sumber daya, tidak demikian dengan dengan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya dengan cara yang tidak benar.
1. Latar Belakang
Dewasa ini, seiring dengan perkembangan dunia yang begitu pesat, sangat banyak perusahaan yang berdiri untuk memproduksi kebutuhan manusia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu menghasilkan produk dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Tetapi yang menjadi permasalahan dari berdirinya suatu perusahaan adalah bagaimana cara perusahaan tersebut mengekploitasi sumber daya yang dimaksud. Juga dampak dari keberadaan perusahaan tersebut terhadap lingkungan ataupun masyarakat sekitar. Serta apa kontribusi perusahaan terhadap sekitarnya. Karena itulah lahir konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
CSR itu sendiri merupakan salah satu cara untuk mencerminkan tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Juga sebagai bentuk balas budi kepada masyarakat atau warga yang telah memberi hak untuk mengelola sumber daya di lingkungan mereka. Dengan CSR, jalinan sosial antara perusahaan dan masyarakat akan menjadi lebih erat sehingga keberadaan perusahaan tersebut lebih diterima di masyarakat. Dan pada akhirnya tercipta iklim sosial dan politik yang lebih kondusif yang tentu saja akan menguntungkan kedua belah pihak.
Pemerintah telah menyusun aturan khusus tentang penerapan tanggung jawab sosial perusahaan, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 dan Undang-undang Penanaman Modal No.25 tahun 2007. Meskipun demikian pada praktiknya, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan dan eksistensi dari CSR tersebut. Dengan motif mengejar keuntungan, perusahaan mengelola sumberdaya dengan tidak tepat dan tidak memperhatikan dampak negatif yang diberikan terhadap lingkungan ataupun masyarakat.
2. Corporate Social Respomsibility (CSR)
Sebelum lebih jauh membahas tentang penerapan corporate social responsibility (CSR), terlebih dahulu perlu diketahui definisi dari CSR itu sendiri.
World Business Council for Sustainable Development memberikan definisi Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerjasama dengan para pegawai, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama[1].
Lebih lanjut lagi World Business Council menambahkan dari definisi diatas tentang CSR yaitu komitmen dunia usaha yang terus-menerus untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas (Wibisono, 2007).
Sedangkan menurut Sukada (2007) CSR adalah segala upaya manajemen yang dijalankan etinitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif di setiap pilar.
Perbedaan pemahaman menyebabkan CSR kerap dipertukarkan dengan istilah atau konsep yang lain. Beberapa diantaranya yang paling menonjol adalah corporate citizenship dan corporate philanthropy.
Corporate citizenship atau kewargaan perusahaan yaitu hubungan timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat, tentang hak dan kewajiban masing-masing[2]. Dengan demikian, konsep corporate citizenship ini mengandung pengertian bahwa perusahaan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, dan perusahaan sebagai pihak yang harus menjamin hak-hak warga negara yang tinggal di tempatnya bekerja. Kesimpulannya, konsep corporate citizenship ini sebetulnya lebih luas dari CSR, karena mengandung pengertian hak dan kewajiban. Juga, memandang perusahaan sebagai pihak yang menjamin dipenuhinya hak-hak warga negara yang berada di wilayah jangkauan operasinya[3].
Berbeda dengan konsep corporate philanthropy atau filantropi perusahaan yang sesungguhnya jauh lebih sempit dibanding CSR[4]. Filantropi berkenaan hanya dengan pemberian sukarela dari perusahaan. Filantropi tidak terlalu mempedulikan apakah pemberian itu berkenaan dengan dampak operasi perusahaan atau tidak. Tak heran bila dikatakan bahwa filantropi perusahaan tidaklah lebih dari upaya peningkatan citra[5].
Lebih lanjut, Sukada (2007) menjelaskan bahwa dalam memahami tanggung jawab yang dituntut ide dan konsepsi tersebut, wajar bila banyak pihak yang resisten terhadap wacana dan praktik CSR tersebut. Para pengeritik berpendirian bahwa CSR hanya akan menambahkan beban yang tidak perlu kepada perusahaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Business for Social Responsibility[21], adapun manfaat yang dapat diperoleh oleh suatu perusahaan yang mengimplementasikan CSR antara lain :
Ø Peningkatan penjualan dan pangsa pasar (Increased sales and market share)
Ø Memperkuat posisi nama atau merek dagang (strengthened brand positioning)
Ø Meningkatkan citra perusahaan (Enhanced corporate image and clout)
Ø Meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi dan mempertahankan pegawai (Increased ability to attract, motivate, and retain employees)
Ø Menurunkan biaya operasi (Decreasing operating cost)
Ø Meningkatkan daya tarik bagi investor dan analis keuangan (Increased appeal to investors and financial analysts)
Lebih lanjut, pentingnya CSR terlihat dari hasil penelitian lain yang dilakukan oleh Business for Social Responsibility pada tahun 1999 terhadap 25.000 responden di 23 negara, yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1) 90 % reponden menghendaki setiap perusahaan untuk memikirkan masalah CSR selain keuntungan.
2) 60 % responden mengatakan bahwa bentuk perusahaan yang bagus itu didasari kepada persepsi pada CSR.
3) 40 % responden mengatakan bahwa mereka memiliki pandangan negative atau akan berkata negative terhadap sutau perusahaan yang tidak melakukan CSR.
4) 17 % responden mengatakan akan menghindar untuk berhubungan dengan perusahaan yang tidak memiliki tanggung jawab sosial. [22]
Hasil uraian dan beberapa penelitian diatas menunjukkan bahwa CSR memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang mengimplementasikannya. Dengan kata lain, sembari memenuhi kewajiban sosial, suatu perusahaan dapat turut serta meraih keuntungan bisnis. Di Indonesia sendiri, hal ini juga pasti akan sanget menguntungkan. Banyak perusahaan-perusahaan yang telah berhasil mengimplementasikan CSR dan turut memanfaatkannya untuk mendatangkan keuntungan perusahaan, dan tidak lagi memandangnya sebagai suatu kewajiban belaka. Perusahaan-perusahaan yang lain yang belum dapat turut menggunakan pendekatan ini. Perusahaan-perusahan yang ingin menerapkan CSR dapat memilih berbagai macam bentuk inisiatif sosial.
3. Cara Penerapan CSR
Sehubungan dengan pentingnya CSR dalam perusahaan, perlu juga dibahas bagaimana cara perusahaan mengimplementasikan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan CSR dapat memilih berbagai macam bentuk inisiatif sosial.
Kotler dan Lee (2005) menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR, yaitu:
· Cause Promotions
Suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumbdaya perusahaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu, ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.
Contohnya perusahaan kosmetika terkemuka di Inggirs, The Body Shop, mempromosikan larangan untuk melakukan uji produk terhadap hewan. The Body Shop sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap hewan. Hal ini dapat dilihat pada kemasan produk-produk The Body Shop yang mencantumkan kata-kata against animal testing.
· Cause-Related Marketing
Suatu perusahaan dalam hal ini berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu.
Contohnya seperti Unilever yang memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone, yang juga merupakan produsen air mineral AQUA memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih di daerah sulit air di Indonesia.
· Corporate Social Marketing
Suatu perusahaan dapat mendukung perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memrpoduksi pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak mereka mengenai konsumsi tembakau.
· Corporate Philanthropy
Dalam hal ini, suatu perusahaan secara langsung dapat memberikan sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai. Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang paling tradisional. Contohnya suatu perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial, ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang diperlukan.
· Community Volunteering
Dalam hal ini, perusahaan dapat mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal. Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah dimana perusahaan itu berkantor. Contoh lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.
· Socially Responsible Business Practices
Misalnya perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (community well-being) dan juga melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan Conservation International di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
Dari 6 uraian diatas, perusahaan dapat mengimplementasikan satu atau beberapa opsi yang ada untuk menerapkan CSR, yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu sendiri. Kembali kepada perusahaan untuk menentukan inisiatif mana yang akan diambil.
4. Dampak Penerapan CSR
CSR memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerapkannya. Selain memenuhi kewajiban sosial, perusahaan juga memperoleh keuntungan dari penerapan CSR ini.
“Dengan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, ada beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh perusahaan. Pertama, perusahaan akan terhindar dari reputasi negatif perusak lingkungan, yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memedulikan akibat dari perilaku buruknya. Kedua, kerangka kerja etis yang kokoh dapat memandu para manajer dan karyawan menghadapi masalah seperti permintaan lapangan kerja dari lingkungan sekitarnya. Ketiga, perusahaan etis mendapat rasa hormat dari kelompok inti masyarakat yang sangat membutuhkan perusahaan ini eksis, terutama pelanggan dan karyawannya. Terakhir yang keempat, banyak perusahaan yang sadar bahwa perilaku etis membuat perusahaan aman dari gangguan lingkungan sekitar, sehingga dapat beroperasi dengan lancar. Utamanya tentu juga untuk menjamin keberhasilan usaha. Jadi pelaksanaan tanggung jawab sosial bukan hanya sekedar menjaga atau menjalin hubungan harmonis, antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya, tetapi bermakna jauh lebih besar lagi.” (Ambadar, 2008).
5. Kesimpulan
Kesimpulan dari tulisan ini seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan, pengertian corporate social responsibility menurut World Business Council for Sustainable Development adalah komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerjasama dengan para pegawai, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. Menurut Kotler dan Lee (2005) ada 6 opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR, yaitu : cause promotions, cause-related marketing, corporate social marketing, corporate philanthropy, community volunteering, dan socially responsible business practices. Menerapkan CSR juga akan memberi banyak manfaat positif kepada perusahaan itu sendiri.
komentar dari William Clay Ford, Jr., Ketua Dewan Direksi Ford Motor, yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara perusahaan yang baik (good) dengan perusahaan sangat baik (great). Perusahaan yang baik menawarkan produk dan layanan yang memuaskan (excellent). Perusahaan besar tidak hanya menawarkan produk dan layanan yang excellent, tetapi juga turut berusaha menciptakan dunia yang lebih baik[6].
Menurut Ambadar (2008) Setiap perusahaan (besar atau kecil) sebaiknya beroperasi secara bertanggung jawab. Apabila belum bisa memberi kontribusi dalam hal pemberdayaan masyarakat, minimal perusahaan bisa mengurangi akibat buruk terhadap masyarakat sekitar.
Diharapkan agar semua perusahaan khususnya di Indonesia menggunakan CSR, tidak hanya sebagai penerapan kewajiban belaka, atau karena adanya undang-undang yang mengatur. Tetapi menerapkan CSR sepenuhnya karena rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan yang besar.
Daftar Pustaka
Ambadar, Jackie. 2008. CSR dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Kotler, Philip. and Nancy Lee. 2005. Corporate Social Responsibility: Doing the Most Good for Your Company and Your Cause. Hoboken. New Jersey: John Wiley and Sons, Inc.
Sukada, Sonny. 2007. CSR for Better Life: Indonesian Context. Jakarta: Business Links.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.
0 komentar:
Posting Komentar