Pencatatan Biaya Overhead Pabrik (BOP)
Merupakan jumlah rupiah yang melekat pada fasilitas fisik dan penunjang dalam
memproduksi barang. Yang termasuk dalam biaya overhead pabrik ini adalah
antara lain
BOP dikelompokkan menjadi beberapa golongan, yaitu:
• Biaya Bahan Penolong
• Biaya reparasi dan pemeliharaan, berupa pemakaian persediaan spareparts dan persediaan supplies pabrik
• Biaya tenaga kerja tak langsung
• Biaya yang timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap (contoh: biaya penyusutan aktiva tetap)
• Biaya yang timbul sebagai akibat berlalunya waktu (contoh: terpakainya asuransi dibayar di muka)
• Biaya overhead pabrik lain yang secara langsung memerlukan pengeluaran tunai (contoh: biaya reparasi mesain pabrik, biaya listrik)
Tarif BOP ditentukan pada awal tahun/periode dengan cara sbb:
Tarif BOP = Taksiran jumlah BOP selama 1 periode
Jumlah Dasar pembebanan*
Dasar Pembebanan BOP:
• Satuan produk
• Biaya Bahan Baku
• Biaya Tenaga Kerja Langsung
• Jam Tenaga Kerja Langsung
• Jam Mesin
Pembebanan BOP sesungguhnya kepada produk dapat dilakukan jika:
• Produksi relatif stabil dari periode ke periode
• BOP, terutama yang tetap, bukan merupakan bagian yang berarti dibandingkan dengan jumlah seluruh biaya produksi
• Hanya diproduksi satu macam produk.
0 komentar:
Posting Komentar