Minggu, 05 Desember 2010

Biaya Overhead Pabrik

Pencatatan Biaya Overhead Pabrik (BOP)

Merupakan jumlah rupiah yang melekat pada fasilitas fisik dan penunjang dalam

memproduksi barang. Yang termasuk dalam biaya overhead pabrik ini adalah

antara lain

BOP dikelompokkan menjadi beberapa golongan, yaitu:

Biaya Bahan Penolong

Biaya reparasi dan pemeliharaan, berupa pemakaian persediaan spareparts dan persediaan supplies pabrik

Biaya tenaga kerja tak langsung

Biaya yang timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap (contoh: biaya penyusutan aktiva tetap)

Biaya yang timbul sebagai akibat berlalunya waktu (contoh: terpakainya asuransi dibayar di muka)

Biaya overhead pabrik lain yang secara langsung memerlukan pengeluaran tunai (contoh: biaya reparasi mesain pabrik, biaya listrik)

Tarif BOP ditentukan pada awal tahun/periode dengan cara sbb:

Tarif BOP = Taksiran jumlah BOP selama 1 periode

Jumlah Dasar pembebanan*

Dasar Pembebanan BOP:

Satuan produk

Biaya Bahan Baku

Biaya Tenaga Kerja Langsung

Jam Tenaga Kerja Langsung

Jam Mesin

Pembebanan BOP sesungguhnya kepada produk dapat dilakukan jika:

Produksi relatif stabil dari periode ke periode

BOP, terutama yang tetap, bukan merupakan bagian yang berarti dibandingkan dengan jumlah seluruh biaya produksi

Hanya diproduksi satu macam produk.

0 komentar: